Analisis Hukum Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Pemalsuan Surat

Authors

  • Darmawati Darmawati

Keywords:

Pencabutan Penghentian Penyidikan, pemeriksaan praperadilan, penegak hukum

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya tindakan pencabutan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa melalui proses praperadilan serta mengetahui penerbitan Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penghentian Penyidikan termasuk dalam lingkup praperadilan atau tidak. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang mengatur bahwa Praperadilan dapat memutus sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan maupun penuntutan yang permohonannya dapat diajukan oleh penyidik maupun penuntut umum dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya berdasarkan Pasal 80 KUHAP bilamana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) mau dicabut kembali oleh pihak Penyidik dengan alasan adanya Novum, maka Penyidik tidak bisa secara langsung mencabut SP.3 tersebut, akan tetapi harus melalui Ketua Pengadilan dalam hal ini melalui lembaga proses praperadilan sehingga pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) oleh Penyidik tanpa adanya Putusan Praperadilan, konsekwensinya pencabutan SP.3 tersebut adalah batal demi hukum. Dalam pemeriksaan praperadilan, hakim yang menangani agar menggali kebenaran dari alasan hukum maupun alasan faktual, jadi tidak terbatas pada pengujian secara formil belaka. Kemudian hendaknya para penegak hukum hendaknya dalam melaksanakan tindakan hukum selalu berdasarkan aturan hukum yang ada (khususnya KUHAP) sehingga tidak memungkinkan pihak lain, baik itu tersangka/ terdakwa maupun pihak lain yang berkepentingan supaya proses hukum terhadap suatu perkara pidana tidak berlarut-larut.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles