Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Authors

  • Arhjayati Rahim

Keywords:

Mahkamah Pidana Internasional, International Criminal Court

Abstract

Indonesia sebagai Negara Hukum sangat menjujung niali-nilai dan pengakuan akan hak asasi manusia banyak lanfkah yang telah ditempuh dalam merealisasikan ha tersebut misalnya dengan mempertimbangkan ratifikasi statuta roma yang didalamnya terdapat pembentukan International Criminal Court dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Tujuan penulisa ini adalah 1. untuk mengetahui gambaran umum Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yakni pengadilan pidana internasional permanen yang pertama kali dibentuk yang berwenang melakukan penyelidikan, mengadili dan menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan internasional yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, Adapun Tujuan ICC adalah: (1) Mewujudkan keadilan global, antara lain dengan memberikan pengertian dan standar yang sama untuk kejahatan –kejahatan internasinal yang paling serius ; (2) Mencegah konflik yang memakan korban anak-anak, wanita dan orang-orang yang tidak berdosa (kekejaman yang mengguncangkan nurani umat manusia) ; (3) Menghapuskan impunitas terhadap pelaku dan berkontribusi bagi pencegahan terjadinya kembali kejahatan-kejahatan internasinal yang paling serius ; (4) Mengatasi kelemahan dari pengadilan-pengadilan pidana internasional sebelumnya ; (5) Menciptakan rasa keadilan bagi korban yang mencakup hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan ; (6) Lebih mengefektifkan hukum nasional dengan memberlakukan prinsip komplementaritas dan mencegah intervensi pengadilan internasional terhadap pengadilan nasional ; (7) Mencegah politisasi dalam mengadili pelaku kejahatan internasional dengan menjamin independensi dan imparsialitas peradilan ; (8) Mencegah kejahatan yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan. Adapun tujuan yang kedua adalah mengetahui urgensi ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia yakni Jika di cermati dengan baik isi dari Statuta Roma mulai dari pembukaan hingga pengaturan akhir dalam Statuta Roma, maka penting dan wajar ketika hal tersebut diratikiasi ke dalam hukum Indonesia namun perlu sebuah komitmen dan batasan dalam pelaksanaannya sehingga kekhawatiran akan hal-hal yang negative bisa dinafikan, bahkan seharusnya Statuta Roma menjadi semangat baru dalam mereformasi sistem hukum di Indonesia

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles