Euthanasia dan Prospeksi Pengeturannya dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana

Authors

  • Noor Asma

Keywords:

Euthanasia, huku islam

Abstract

Dari segi peratuaran perundang-undangan dewasa ini belum ada pengaturan yang lengkap tentang euthanasia. Tetapi karena masalah euthanasia menyangkut soal keselamatan jiwa manusia, maka harus dicari pengaturan atau pasal yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Maka satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum, guna pembahasan selanjutnya adalah apa yang terdapat didalam KUHP Indonesia khususnya yang mengatur masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia. Sebagaimana diketahui bahwa KUHP bukan merupakan refleksi budaya bangsa Indonesia, sebab KUHP merupakan warisan dari Belanda dan di nerlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Yang paling mendekati dengan maslah tersebut adalah peraturan hukum yang terdapat dalam buku ke-2, Bab XIX pasal 344 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.

Penelitan ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Dilakukan dengan mencoba mengkaji substansi hukum pidana dan substansi hukum Islam mengenai euthanasia. Pembahasannya diambil dari bahan-bahan hukum yang terdapat dalam kitab-kitab dan buku yang ada kaitannya dengan pembahasan penelitian.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Euthanasia menurut hukum  pidana apabila diperhatikan Pasal 338,340, dan 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Aturan umum daripada perampasan nyawa orang lain termaktub dalam Pasal 338 KUHP. Sedangkan aturan khususnya tercantum dalam Pasal 340 KUHP karena dalam Pasal ini dimaksukkan unsur “dengan rencana lebih dulu” atau biasa disebutg dengan Pasal pembunuhan berencana / pembunuhan yang direncanakan. Demikian pula Pasal 344 KUHP, yang merupakan aturan khusus dari Pasal 338 KUHP ditambahkan unsur “atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”. Dan masalah hak asasi bukan hanya merupakan masalah juridis, tetapi ada sangkut pautnya dengan masalah moral, ethis, religi, kondisi serta kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam suatu negara dan lain sebagainya, yang biasanya membangun Hukum Nasional pada suatu bangsa. Sementara menurut hukum Islam euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, karena yang berhak megakhiri kehidupan seseorang hanya Allah SWT. Euthanasia termasuk dalam kategori pembunuhan disengaja (qatlul ‘amd), meskipun niatnya baik yakni untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram meskipun atas permintaan sendiri atau keluarganya sebagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang mengharamkan pembunuhan baik pembunuhan jiwa orang lain ataupun diri sendiri. Ada pun persamaan dan perbedaan Euthanasia dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam.

Downloads

Published

2018-10-01

Issue

Section

Articles