Pembagian Harta Waris (Studi Analisis Marga Mandailing di Kabupaten Pasaman Berdasarkan Konsep Dasar Sosiologi Hukum )

Authors

  • Erwan Erwan

Keywords:

Batak Mandailing, Minangkabau, Pembagian warisan

Abstract

Pembagian warisan di daerah perbatasan berawal dari setelah seseorang lahir dan hidup dengan keluarga, ayah ibu dan saudaranya atau dengan orang lain yang mengasuhnya. Kemudian mengenal anggota kerabat dan ia tahu siapa yang berhak dan berkewajiban mengatur dirinya dan memelihara seseorang tersebut Dalam penulisan jurnal ini, penulis merumuskan 3 (tiga ) permasalahan yakni bagaimana proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Mandahiling Natal, bagaimana kedudukan harta dalam perkawinan antar suku yang terjadi di daerah perbatasan Kabupaten   Pasaman dan Kabupaten Mandahiling Natal dan Bagaimanakah proses pembagian harta  warisan dalam perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas , Sumatera Barat dengan Desa Muaro Sipongi Kab. Mandahiling Natal, Sumatera Utara. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian yang penulis teliti, diketahui bahwa Proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas dan Desa Muaro Sipongi dilakukan secara adat masing - masing, yaitu campuran adat antara suku Minang kabau dan suku batak mandailing. Kedudukan harta dari perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas , Kabupaten Pasaman dan Desa uaro Sipongi , Kabupaten Mandahiling Natal ini adalah menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan menurut garis keturunan laki-laki (Bapak) yang beragama islam (muslim)dan mengelompokkan hartanya menjadi 3 bagian sebgaimana halnya aturan Undang - undang mengaturnya .Akan tetapi dalam pembagian harta warisan pada suatu ke luarga tersebut hanya membagi harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan saja. Cara pembagian harta Wari san di daerah perbatasan ini adalah dengan cara mengikuti aturan dari Hukum Islam. Dalam prakteknya yang mendapat harta warisan dari seorang pewaris hanyalah keluarga intinya saja. Dengan kata lain pembagian harta yang dilakukan keluarga yang melakukan perkawinan campuran antar suku di daerah perbatasan tidak utuh secara hukum adat maupun Islam.

Downloads

Published

2018-10-01

Issue

Section

Articles