Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Gorontalo

Authors

  • Ismet Hadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Keywords:

Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Pengekaan Hukum

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memahami proses implementasi peraturan daerah tentang larangan penjualan minuman beralkohol di kota Gorontalo, Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yang menggunakan metode analisis prespektif. Hasil penelitian ini, Pertama, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 tahun 2008 dinilai masih lemah dalam hal pengawasan dan penerapannya di lapangan. Sebagian masyarakat menilai Peran Saturan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo sebagai sebagai institusi pengawal peraturan daerah belum bekerja secara maksimal. Pelanggaran Perda di wilayah Kota Gorontalo yang dapat dilihat dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo dan Kepolisian Resor Gorontalo Kota. Kedua, Dalam penegakan hukum masalah sangat mungkin terjadi, baik secara teknis maupun di tingkat Sumber Daya Manusia penegak hukumnya. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menanggulangi peredaran minuman beralkohol sangat dibutuhkan, hal ini terbukti dengan terbentuknya tim pemerhati anti minuman keras di Kota Gorontalo.

Downloads

Published

2019-03-01

Issue

Section

Articles