Badan Pengawas Daerah (Inspektorat Daerah) dalam Melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Gorontalo

Authors

  • Marten Bunga

Keywords:

Inspektorat Daerah, Pajak Daerah, Gorontalo

Abstract

Sumber pendapatan daerah adalah pajak daerah.  Menurut Undang – Undang No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan, Pajak Daerah adalah  iuran wajib pajak yang dilakukan oleh pribadi / badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.  Salah satu instansi daerah yang mengelola pajak daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah yang disingkat dengan Dispenda adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah. Fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles