Penerapan Asas Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu dan Sekretariat terhadap Pelanggaran Kode Etik

Authors

  • Retna Gumanti

Keywords:

asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu, pelanggaran kode etik

Abstract

Asas kepastian hukum telah mendapatkan pengaturannya secara seimbang (harmonis) dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, untuk pemberhentian Penyelenggara Pemillu maupun Sekretariat. Kepastian hukum tersimpul dalam konsep dan prinsip penanganan laporan/pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara cepat dan pembuktian secara sederhana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris Jenderal. Dalam prakteknya  pemberhentian penyelenggara pemilu dan kepala sekretariat belum terlaksana secara seimbang dan harmonis. Hal ini terlihat dalam penanganan laporan Pengaduan No. 186/L-DKPP/2015 dan diregisterasi dengan perkara No. 88/DKPP-PKE-IV/2015  oleh DKPP, Pemberhentaian  Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yang terlihat ada kesenjangan antara kewajiban penyelenggara pemerintahan (DKPP, Bawaslu RI, dan Sekjend) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan melakukan pemberhentian penyelenggara pemilu dan Kepala sekretariat dan/atau pegawai sekretariat penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh DKPP, Bawaslu RI dan Sekjend Bawaslu RI.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles