Peranan Mediasi Yudisial dalam Penyelesaian Sengketa di Peradilan Agama

Authors

  • Titin Samsudin

Keywords:

sengketa di Pengadilan Agama, Mediasi, sengketa

Abstract

            Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 mengenai prosedur mediasi di engadilan merupakan usaha merevitalisasi Pasal 130 HIR/154 Rbg hukum acara perdata yang mewajibkan hakim untuk berusaha mendamaikan perkara perdata sebelum sidang pemeriksaan perkara. Aturan tersebut sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan mediasi yudisial di Peradilan.Oleh karena itu setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh prosedur mediasi di pengadilan. Hakim menjalankan peran ganda karena tidak hanya menjadi pemutus (adjudicator) sebuah perkara, tetapi juga pendamai (mediator) sebuah sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan demikian aturan tersebut menghindarkan kontroversi terhadap pelaksanaan mediasi yudisial yang menganggap peran ganda hakim sebagai mediator bisa membahayakan integritas peradilan.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles