@article{Lakoro_Suleman_2019, title={PRAKTIK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BOALEMO}, volume={3}, url={https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/aj/article/view/543}, DOI={10.30603/jiaj.v3i2.543}, abstractNote={<p>Perkawinan dibawah umur di Kabupaten Boalemo umumnya terjadi pada anak-anak usia sekolah yang seharusnya masih merasakan dunia pendidikan dan menikmati indahnya masa-masa muda, namun harus berakhir dengan perkawinan diusia yang masih sangat muda dengan mengorbankan masa depan dan pendidikannya. Penelitian ini untuk menemukan, mengungkap dan menggambarkan praktik perkawinan anak dan dampaknya di Kabupaten Boalemo.</p> <p> </p> <p>Tesis ini merupakan penelitian lapangan, yang dilakukan di Kabupaten Boalemo yang tersebar di 6 Kecamatan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, dengan cara mengumpulkan data-data, didalami, dikaji, dipahami dan disimpulkan dengan cara deskriptif untuk mendapatkan keakuratan data. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu melihat fenomena sosial dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan aturan yang berlaku.</p> <p> </p> <p>Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan realitas yang terjadi dalam praktik perkawinan diibawah umur antara lain bentuk perkawinan dibawah umur yang cukup beragam antara lain; dilaksanakan berdasarkan hasil dispensasi nikah, rendahnya usia perkawinan, perkawinan dengan salah satu pasangan yang lebih tua, perkawinan hamil diluar nikah, perkawinan tanpa restu orang tua dan perkawinan tidak tercatat. Perkawinan dibawah umur juga telah berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga, antara lain tidak tercapainya kesejahteraan jiwa, tidak tercapainya kesejahteraan fisik dan tidak tercapainya perimbangan ekonomi dalam rumah tangga. Perkawinan dibawah umur seharusnya mampu dibendung dengan ketegasan aturan baik undang-undang tentang perkawinan dan KHI maupun aturan adat yang berlaku di masyarakat Gorontalo. Selain itu pentingnya proses penyadaran, edukasi dan sosialisasi terhadap undang-undang perkawinan yang tidak lagi diketahui oleh anak-anak saat ini maupun terhadap bahaya perkawinan dibawah umur.</p>}, number={2}, journal={Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam dan Interdisipliner}, author={Lakoro, Jusuf A and Suleman, Zulkarnain}, year={2019}, month={Feb.}, pages={35–51} }