Penerapan Reward and Punishment melalui Tata Tertib Sistem Point dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Karakter

Authors

  • Yon Gani

DOI:

https://doi.org/10.30603/jiaj.v3i1.685

Keywords:

Reward, Punishment, Pendidikan Karakter, Sistem Point

Abstract

Dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak permasalahan yang jauh dari harapan baik itu dari peserta didik Penyimpangan berbagai norma agama dan sosial kemasyarakatan dalam bentuk kurang hormat pada guru dan pegawai, kurang disiplin waktu, kurang mengindahkan peraturan, kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan, perkelahian antar pelajar, narkoba, berkeliaran di jalanan, di terminal bus, di stasiun, di mall dan tempat-tempat wisata saat jam pelajaran dan sebagainya

hasil penelitian disimpulkan bahwa pemberian reward  and punishment melalui tata tertib sistem point sangat efektif dalam meningkatkan kualitas karakter peserta didik dan direkomendasikan yakni 1. Pihak Madrasah, Khususnya kepala madrasah dan guru, hendaknya selalu berupaya  mengevaluasi penerapan reward and punishment melaui tata tertib sistem point  2. Kementerian Agama hendaknya membuat kebijakan pada semua madrasah.3. Peserta didik penerapan reward akan memberikan semangat dan motivasi, punishment bagi peserta didik di jadikan sebagai filter atau kontrol tidak melakukan pelanggaran pada tata terib madrasah sehingga menjadi peserta didik memiliki kepribadian yang baik.

Downloads

Published

2018-06-01

How to Cite

Gani, Y. (2018). Penerapan Reward and Punishment melalui Tata Tertib Sistem Point dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Karakter. Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam Dan Interdisipliner, 3(1), 33–48. https://doi.org/10.30603/jiaj.v3i1.685