Pemikiran Ushul Fiqh Yusuf Al-Qardhawy

Main Article Content

Dulsukmi Kasim

Abstract

Yusuf al-Qardhawy, seorang tokoh dunia Islam yang sudah tidak diragukan lagi kepopuleran dan sisi kharismatiknya. Kiprah keilmuan dan jasanya sangat lekat di telinga umat Islam di dunia. Mulai dari mimbar masjid hingga meja konferensi. Ide, pemikiran, analisa, argumentasi, dan kupasan ilmiahnya tersebar melalui media elektronik dan media cetak hingga kini. Salah satu khazanah pemikiran beliau yang sangat cemerlang adalah di bidang ushul fiqh. Butir pemikirannya meliputi empat hal, yaitu tajdid ilmu ushul fiqh, ijtihad yang dibutuhkan masa kini, maslahat, dan etika atau metode praktis dalam berfatwa. Dalam hal tajdid ilmu ushul fiqh, beliau menawarkan peluang dilakukannya tajdid dalam ilmu ushul fiqh dengan melahirkan metode baru, atau kaidah baru terkait dengan pengistimbathan hukum. Bentuk pembaharuan itu bisa dalam bentuk tamhish, taqrir, atau tarjih. Pada masalah ijtihad, agar umat ini bisa keluar dari ketertinggalannya dibutuhkan ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Pada persoalan maslahat beliau memasukkan maqashid al-ijtima’iyyah atau dan maqashid al-qiyam sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam keberadaan syariat Islam. Semantara dalam masalah fatwa beliau memberi ide perlunya etika dan metode praktis yang modern dalam berfatwa, yaitu: metode fatwa yang praktis dan modern, yaitu: Melepaskan diri dari sikap fanatisme; Menjunjung prinsip “Yassiru wa La Tu’assiruâ€; Memakai bahasa yang mudah difahami; Fokus pada masalah dan menempuh jalan moderasi (washathiyyah) dalam memberi solusi; Memberi penjelasan dan keterangan atas fatwanya disertai argumen dan dalil yang valid.

Article Details

How to Cite
Kasim, D. (2013). Pemikiran Ushul Fiqh Yusuf Al-Qardhawy. Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 99–114. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/140
Section
Articles