Perkembangan Pemikiran Hukum Islam

Main Article Content

Sofyan A. P. Kau

Abstract

Artikel ini memaparkan dinamika perkembangan pemikiran hukum Islam baik dari sisi karakteristik maupun coraknya. Pemikiran hukum Islam telah menghasilkan empat produk hukum, yaitu fikih, fatwa, qadha maupun qanun. Keempat produk hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan bersifat dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam bersifat historis dan sosiologis. Disebut historis, karena hukum Islam lahir bukan dalam ruang yang hampa budaya, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor historis. Disebut sosiologis, karena hukum Islam lahir untuk merespon problem sosial yang dihadapi. Demikian historis dan sosiologisnya sehingga masing- masing keempat produk hukum Islam tersebut memiliki karakteristik dan corak tersendiri. Fikih ditandai dengan keragaman opini hukum, tetapi tidak mengikat ketentuan hukumnya; sama dengan fatwa. Hanya saja fatwa lebih bersifat induktif, karena ia merupakan respon atas realitas sosial; berbeda dengan fikih yang bersifat deduktif. Qadha sebagai putusan pengadilan bersifat menginkat bagi yang berperkara; sama menginkatnya dengan qanun (perundang-undangan). Sebagai sebuah undang-undang, maka setiap negeri muslim tidak selalu sama ketentuan hukum dan perundang-undangannya. Poligami di Indonesia dibolehkan, tetapi diharamkan di Tunisia. Faktor sosial politik mempengaruhi perbedaan produk perundangan-perundangan. Keempat produk hukum Islam ini ada yang bercorak tekstualistik, substansial, moderat, rasional dan bahkan radikal. Karakteristik dan corak hukum Islam ini sesungguhnya refleksi logis atas dinamika masyarakat yang meniscayakan pula adanya pemikiran hukum Islam secara dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam tersebut dibentuk oleh ijtihad

Article Details

How to Cite
Kau, S. A. P. (2013). Perkembangan Pemikiran Hukum Islam. Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 1–16. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/134
Section
Articles