Asas Personalitas Keislaman dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Main Article Content

Zulkarnain Suleman

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang asas personalitas keislaman; salah satu asas umum yang melekat pada lingkungan Pe-radilan Agama. Asas ini menegaskan empat hal. Pertama, tempat penyelesaian hukum adalah Pengadilan Agama. Itu berarti yang berwenang dalam menyelesaikan perkara adalah pengadilan agama. Kedua, yang berperkara adalah orang-orang Islam. Itu berarti, non muslim tidak ada keharusan untuk tunduk kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama. Ketiga, ketundukan personalitas muslim kepada lingkungan Peradilan Agama terbatas pada hukum perdata tertentu. Itu berarti, ketundukan tersebut bukan bersifat umum meliputi semua bidang hukum perdata, melainkan bidang tertentu, yaitu: perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, sedakah dan perwakafan. Keempat, hukum yang diberlakukan adalah hu-kum Islam, yaitu hukum yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia.

Article Details

How to Cite
Suleman, Z. (2013). Asas Personalitas Keislaman dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 181–192. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/142
Section
Articles