PENANGANAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN PADA ANAK DI KOTA GORONTALO
Keywords:
Penanganan Hukum, Kekerasan anakAbstract
Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak. Penggunaan istilah Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru. Dampak yang terjadi akibat kekerasan tersebut mungkin saja diingat dalam jangka panjang oleh anak hingga ia meranjak dewasa. Dan tidak menutup kemungkinan kekerasan yang terjadi menimpanya akan ia lakukan juga terhadap orang lain.