Upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi

Authors

  • Yoslan K. Koni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
  • Marten Bunga Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Keywords:

Dana Desa, Korupsi

Abstract

Nawacita ke – 3 Presiden Jokowi dan JK “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” Adapun plus minus dari pembangunan melalui Nawacita ke – 3 dari presiden terpilih yang tertuang dalam program dana desa ini di khawatirkan juga akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak pada perbuatan Korupsi karena desa belum siap dengan sumber Daya manusia yang selama ini keberadaan dari Aparatur di Pemerintahan Desa masih rendah. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis menyimpulkan bahwa Agar kiranya upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi adalah sebagai berikut : MoU dengan masyarakat, TIM pengawasan dana desa, Siap di Sumpah , Sanksi yang tegas.

Downloads

Published

2020-03-01

Issue

Section

Articles