Pendekatan Sosiologi dan Sejarah dalam Kajian Hukum Islam (Studi Kasus : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Authors

  • Zulfitri Zulkarnain Suleman Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Kurniati Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Ajub Ishak Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Pendekatan Sosiologi, Kajian Hukum Islam, Perkawinan

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”Peraturan perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak langsung dirumuskan begitu saja. Pada tahun 1930 berdiri organisasi perempuan yang menentang keras adanya poligami yaitu Isteri Sedar. Pada tahun 1950-1956 muncul organisasi perempuan yang bersifat progresif. Mereka juga menuntut adanya undang-undang perkawinan yang baru. Saat ulang tahun yang ke 17 Perwari pada tanggal 17 Desember 1962 membuat pernyataan yang isinya mendesak lembaga pemerintah supaya segera diundangkan Undang-undang perkawinan tersebut dengan tujuan adanya kesejahteraan keluarga.

Downloads

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles