Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum

Authors

  • Marten Bunga Universitas Gorontalo

Keywords:

Negara, Supremasi, Hukum

Abstract

Hukum menduduki tempat tertinggi, lebih tinggi dari kedudukan raja, terhadapnya raja dan pemerintahannya harus tunduk, dan tanpa hukum maka tidak ada raja dan tidak ada pula kenyataan hukum ini Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Negara yang dapat di katakan telah mewujudkan “Supremasi hukum’ dalah negara yang sudah mampu menempatkan “ hukum sebagai panglima” bukannya hukum hanya menjadi sekadar “ pak Turut” dari kepentingan politik tertentu yang jauh dari kepentingan rakyat secara keseluruhan. Oleh karena itu dalam konteks sekarang ini kita tidak sekedar menggunakan istilah “ Supremasi Hukum “  melainkan tepatnya lebih jika menggunakan istilah Supremasi Hukum dan Keadilan, sebab salah satu faktor utama keterpurukan hukum di indonesia, pelaksanaan hukum dan penegakan hukum sering sangat mengabaikan “ rasa Keadilan masyarakat”. Dan hanya terpaku pada “foramlitas” dan prosedure belaka

Downloads

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles