Hukum Islam Sebagai Agents Of Social Change And Social Engineering

Authors

  • Alvian Mato IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Hasyim Aidid UIN Alauddin Makassar

Keywords:

Hukum Islam, Agents Of Social Change, Social Engineering

Abstract

telah ditaati dan dilaksanakan serta menjadi pegangan, dan bahkan menjadi adat kebiasaan bagi masyarakat. hukum Islam dapat merubah sosial masyarakat apabila hukum Islam itu diserap menjadi hukum positif bagi suatu negara. Dalam sejarah hukum Islam, berbagai kajian yang dilakukan berkesimpulan bahwa hukum Islam dengan terang merubah sosial masyarakat. Di masa klasik, ketika Rasulullah Saw. disamping sebagai seorang rasul juga sebagai kepala negara, maka hukum Islam dapat diterapkan dan dijadikan peraturan kepada seluruh kegiatan umat Islam. Perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi jika suatu kelompok masyarakat sering melakukan kontak dengan kelompok masyarakat lainnya. Sedangkan perubahan sosial akan sulit terjadi jika masyarakat bersikap mengagungkan masa lalu, adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam kuat, prasangka buruk terhadap hal-hal baru atau hambatan ideologis tertentu. Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama

Downloads

Published

2022-03-01

Issue

Section

Articles