Pembuktian Kesalahan dalam Pelaksanaan Profesi Dokter di Tinjau Dari Hukum Pidana

Authors

  • Noor Asma

Keywords:

Profesi Dokter, Pembuktian Kesalahan

Abstract

Penelitian ini hendak mengkaji pembuktian kesalahan Dokter dalam melaksanakan tugas profesinya, dimana dengan adanya perkembangan konsep tentang hak asasi manusia saat ini, maka kebutuhan akan perlindungan atas hak pasien semakin meningkat, sehingga pemerintah mencantumkan kewajiban dari tenaga kesehatan untuk tidak melakukan kesalahan pada saat melaksanakan profesinya, yakni dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang terdapat pada Pasal 84.

Apabila tindakan dokter dalam melakukan profesinya menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki baik oleh dokter maupun pihak keluarga pasien. Misalnya karena kesalahan/kelalaiannya mengakibatkan pasien meninggal, cacat ataupun akibat lain yang tidak menyenangkan maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban atas akibat tersebut sebagaimana terkandung dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXI tentang mengakibatkan orang mati atau luka karena salahya.

Selanjutnya penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan Yuridis, dimana sebagai subyek hukum, dokter dalam melakukan tindakan atau perbuatan dalam pergaulan masyarakat, dibedakan antara tindakan sehari-hari yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi dan tindakannya yang tidak berkaitan dengan profesinya. Begitu pula dengan tanggung jawab hukum dokter dibedakan antara: tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya dan tanggungu jawab hukum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembuktian adanya kesalahan/ kealpaan dokter dalam melakukan profesi tidak cukup hanya dengan pembuktian secara yuridis, tetapi juga pembuktian secara medis didapat dari keputusan majelis dan tidak dari mendengarkan saksi ahli dalam hal ini masih dimungkinkan adanya pendapat pribadi yang didapat dari pengalaman praktek yang disokong oleh faktor keberuntungan. Kelalaian menyebabkan kematian atau luka berat yang mungkin dapat ditemukan dalam praktek pelayanan kesehatan merupakan delik-delik yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pidana yang dilakukan seorang dokter pada saat melakukan profesi berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran, yakni: a) Sengaja menyalahgunakan profesi kedokteran seperti membuka praktek penggugar kandungan, memberikan keterangan palsu tentang kesehatan. Dalam hal ini dokter benar melakukan, disini jelas tidak hanya melanggar hokum tetapi juga menentang kode etik kedokteran. Maka si dokter bisa saja langsung dituntut pidana dengan rekomendasi dari IDI. b) Karena kealpaannya mengakibatkan cacat atau meninggalnya pasien. Dalam hal ini, untuk menuntut pidana bagi dokter pembukuan secara medis dengan berlandaskan Kode Etik Kedokteran guna menentukan “apakah secara medis terdapat kealpaan atau tidakâ€. (Veronica Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, Hal. 80)

Secara yuridis seluruh kasus dapat diajukan ke Pengadilan baik pidana maupun perdata sebagai kesalahan professional dan jika terbukti bahwa dokter tidak menyimpang dari standar profesi kedokteran dan sudah dipenuhi Informed consent, dokter tidak dapat dipidana atau diputuskan bebas membayar kerugian. Dokter dinyatakan bebas berdasarkan pada pembuktian standar profesi kedokteran dan informed consent.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Articles