Larangan Riba Dan Bunga Ditinjau Dari Filsafat Hukum Kontrak Syariah

Authors

  • Retna Gumanti IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Larangan Riba, Bunga Bank, Hukum Kontrak.

Abstract

Hukum kontrak syariah dewasa ini semakin mendapatkan tempat dan perhatian, seiring dengan perkembangan perekonomian syariah. Keberadaan kontrak memang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam upaya memfasilitisasi kepentingan dirinya yang tidak dapat dipenuhi sendiri, dan memerlukan bantuan pihak lain.

Dalam dunia usaha, perjanjian menduduki posisi yang amat sangat penting. Karena perjanjian itulah yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang dan di masa yang akan datang.

Konsekuensi penerapan hukum kontrak syariah adalah memberlakukan sistem keuangan tanpa riba dan bunga, riba termasuk salah satu dari tujuh perbuatan yang membinasakan. Orang-orang yang memakan riba hanya akan berdiri sebagaimana orang-orang yang kesurupan setan. Riba dilarang dalam Islam karena memberikan dampak negatif terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat. Maksud yang dicapai dalam larangan riba tersebut adalah mengajak manusia untuk memiliki empati dan kepedulian sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang mengambil hak milik orang lain secara tidak halal

Downloads

Published

2023-03-01

Issue

Section

Articles