Hukum Khitbah Dalam Kehidupan Masyarakat Persektif Tafsir Ayat Ahkam

Authors

  • Dedi Sumanto IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Hukum, Khitbah, Masyarakat, Ayat ahkam.

Abstract

Khitbah (meminang) merupakan pendahulaun transaksi nikah menurut Syara’. Syraiat Islam menghendaki pelaksanaan khitbah (peminangan) untuk menyingkap kecintaan kedua pasang manusia yang akan mengadakan pernikahan. Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini,  khitbah merupakan pendahuluan perkawinan disyari’atkan  sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Hukum Khitbah merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya. Peminangan hanyalah janji akan menikah dan langkah awal dalam melaksanakan suatu perkawinan. Oleh sebab itu,  Peminangan dapat saja diputuskan oleh salah satu pihak,  karena  Peminangan  itu  belum  mengikat  kedua belah pihak dan belum  pula  menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan  tetapi seorang muslim dituntut untuk   menunaikan   janji   yang  telah   dibuatnya dalam peminangan

Downloads

Published

2023-10-01

Issue

Section

Articles