Reformulasi Alasan-Alasan Perceraian dalam Hukum Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum
Keywords:
Peralihan agama, Hukum Islam, UU Perkawinan, KHIAbstract
Tulisan ini membahas tentang peralihan agama sebagai alasan-alasan perceraian. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Peralihan agama merupakan penyebab batalnya perkawinan dalam tinjauan hukum Islam. Sementara itu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (k) sebagai kaidah hukum menyatakan bahwa peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal Pasal 116 (k) bahwa murtad bukan sebab putusnya perkawinan, akan tetapi ketidakrukunan rumah tangga yang menjadi sebabnya. Dengan demikian Kompilasi Hukum Islam sebagai materi hukum terapan belum mengakomodasi tentang peralihan agama sebagai batalnya/gugurnya perkawinan. Hal ini bisa diamati bahwa, peralihan agama menyebabkan fasakh nya perkawinan dalam perspektif hukum Islam, sedangkan dalam KHI Pasal 116 (k) yang menjadi barometernya adalah ketidakrukunan rumah tangga sehingga salah satu pasangan suami isteri melapor kepada pengadilan. Jika murtad tidak menyebabkan percekcokan maka perkawinan tetap berjalan. Tentu ini menimbulkan kejanggalan hukum, untuk itu perlu mereformulasi alasan-alasan perceraian di KHI, dengan mengubah pasal 116 (k) menjadi “peralihan agama (murtad) menyebabkan batalnya (fasakh) perkawinan secara otomatis”.