Reformulasi Alasan-Alasan Perceraian dalam Hukum Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum

Authors

  • Dedi Sumanto

Keywords:

Peralihan agama, Hukum Islam, UU Perkawinan, KHI

Abstract

Tulisan ini membahas tentang peralihan agama sebagai alasan-alasan perceraian. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Peralihan agama merupakan penyebab batalnya perkawinan dalam tinjauan hukum Islam. Sementara itu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (k) sebagai  kaidah hukum menyatakan bahwa peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal Pasal 116 (k) bahwa murtad bukan sebab putusnya perkawinan, akan tetapi ketidakrukunan rumah tangga yang menjadi sebabnya. Dengan demikian Kompilasi Hukum Islam sebagai materi hukum terapan belum mengakomodasi tentang peralihan agama sebagai batalnya/gugurnya perkawinan. Hal ini bisa diamati bahwa, peralihan agama menyebabkan  fasakh nya perkawinan dalam perspektif hukum Islam, sedangkan dalam KHI Pasal 116 (k) yang menjadi barometernya adalah ketidakrukunan rumah tangga sehingga salah satu pasangan suami isteri melapor kepada pengadilan. Jika murtad tidak menyebabkan percekcokan  maka perkawinan tetap berjalan. Tentu ini menimbulkan kejanggalan hukum, untuk itu perlu  mereformulasi alasan-alasan perceraian di KHI, dengan mengubah pasal 116 (k) menjadi “peralihan agama (murtad) menyebabkan batalnya (fasakh) perkawinan secara otomatis”.

Downloads

Published

2018-03-01

Issue

Section

Articles