Rekonstruksi Fikih Perempuan dalam Perspektif Keadilan Gender: Dialektika Hukum Islam Kontemporer dan Realitas Sosial Keindonesiaan
DOI:
https://doi.org/10.30603/ah.v10i1.8436Keywords:
Fikih Perempuan, Keadilan Gender, Prinsip Keadilan, IjtihadAbstract
Fikih perempuan merupakan kajian hukum Islam yang terus berkembang mengikuti perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Sebagai produk ijtihad, fikih tidak bersifat statis karena dipengaruhi oleh konteks sejarah dan budaya. Artikel ini bertujuan menganalisis rekonstruksi fikih perempuan dalam perspektif keadilan gender serta relevansinya dalam konteks sosial keindonesiaan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-kontekstual melalui analisis literatur fikih, pemikiran ulama kontemporer, regulasi hukum Indonesia, dan kajian gender Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman fikih perempuan perlu dikembangkan melalui prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Rekonstruksi fikih perempuan tidak berarti mengubah prinsip dasar Islam, tetapi memperbarui interpretasi hukum agar mampu menjawab persoalan perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan ruang publik secara lebih responsif.