Quo Vadis Penegakan HAM di Indonesia

Authors

  • Mahathir Muhammad Iqbal Universitas Islam Raden Rahmat Malang

Keywords:

hak asasi manusia, penegakan hukum, civil society

Abstract

Harus diakui, bahwa pada saat ini masih banyak negara-negara Muslim yang belum sepenuhnya menegakkan dan melindungi hak asasi manusia. Sebagai salah satu negara Muslim, seluruh komponen bangsa Indonesia di era reformasi ini telah berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya perlindungan dan penegakan HAM sejalan dengan penerapan sistem demokrasi secara substantif, baik dalam bentuk amandemen konstitusi, legislasi tentang HAM, ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional maupun perumusan rencana aksi HAM. Hanya saja, pada saat ini masih ada sejumlah masalah atau kendala dalam perlindungan HAM itu yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang bersifat substantif, struktural maupun kultural. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi persoalan, kendala dan tantangan itu, baik oleh pemerintah, DPR, civil society maupun organisasi-organisasi keagamaan, terutama melalui peningkatan kapasitas para penegak hukum serta pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pendidikan HAM.

Downloads

Published

2019-03-01

Issue

Section

Articles