Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif pada Negara Hukum Pancasila

Authors

  • Darwin Botutihe Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Pembangunan hukum, Pancasila dan Hukum Inklusif

Abstract

Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap ini juga, sebagai evaluasi terhadap konsep atau teori terdahulu dalam memecahkan problematika hukum apakah masih relevan atau tidak. Cendekiawan hukum harus dapat menemukan cara dan metode pendekatan yang komprehesif/holistic terhadap pembangunan hokum dengan melibatkan nilai yang hidup dalam masyarakat. Teori hukum inklusif  merupakan teori baru yang dianggap komprehsnsif dan holistic yang  didasarkan pada landasan berpikir  secara ontologis (nilai kebenaran),  epistimologis (dasar filsafat ilmu) maupun secara aksiologis (dasar aplikasinya dilapangan), dengan menggunakan 5 (lima) asumsi dasar yang terdiri dari: Non Linier, tradisi kebebasan akademik (with long tradition of freedom, keberagamaan (religiousity, system hukum nasional tidak otonom (non-autonomy national law), dan ideology keberpihakan pada kelompok masyarakat yang rentan (an ideology towards marginalized society).

Downloads

Published

2019-03-01

Issue

Section

Articles