[1]
M. Bakari and R. Darwis, “Analisis Yuridis terhadap Perkawinan Perempuan Muallaf dengan Wali Nikah Tokoh Agama: (Studi atas Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2012/PA.Smi dan Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2013/PA.Sgr)”, AM, vol. 15, no. 1, pp. 1–32, Jun. 2019.