[1]
O. J. W. Helniha, K. Wilhelmus, and M. F. Mustika, “Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Indonesia: Tinjauan Kritis Kesenjangan Normatif-Praktis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”, AM, vol. 22, no. 1, pp. 45–64, Mar. 2026.