Konstruksi Yuridis Adanya Masyarakat Hukum Adat dalam Pendekatan Sosiologi Hukum

Authors

  • Dedi Sumanto

Keywords:

Perlindungan, Sosiologi Hukum, masyarakat hukum adat.

Abstract

Tulisan ini menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai  Masyarakat Hukum Adat dalam konteks hukum Indonesia. Definisi tersebut telah diatur di  dalam peraturan perundangan-udangan.   Batasan  definisi  tersebut  masih mensyaratkan pengakuan Negara.  Definisi  atau konsep tentang masyarakat hukum  adat  menjadi  penting  untuk  diatur  dalam  undang-undang,  dalam rangka memberi penguatan terhadap pengakuan dan  perlindungan atas hak- hak masyarakat hukum adat, terutama ketika mereka mengakses sumber daya alam dalam negeri ini dalam kaitannya dengan sosiologi hukum yang berlaku di Masyarakat.. Metode yang diganakan dalam tulisan ini  Library Researchdalam Kajian  Yuridis Normatif,  Hasilnya adalah  lebih  tepat  jika  kedua  penilaian  terhadap  nilai-nilai dan dalam pola-pola yang objektif (impersonal) dan efektif (utilitarian), ketimbang yang sifatnya primordial, seremonial atau tradisional.  dikenakan  pada Masyarakat Tradisional dan dan tidak terhadap Masyarakat Adat.

Downloads

Published

2017-10-01

Issue

Section

Articles