Konstruksi Yuridis Adanya Masyarakat Hukum Adat dalam Pendekatan Sosiologi Hukum
Keywords:
Perlindungan, Sosiologi Hukum, masyarakat hukum adat.Abstract
Tulisan ini menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Hukum Adat dalam konteks hukum Indonesia. Definisi tersebut telah diatur di dalam peraturan perundangan-udangan. Batasan definisi tersebut masih mensyaratkan pengakuan Negara. Definisi atau konsep tentang masyarakat hukum adat menjadi penting untuk diatur dalam undang-undang, dalam rangka memberi penguatan terhadap pengakuan dan perlindungan atas hak- hak masyarakat hukum adat, terutama ketika mereka mengakses sumber daya alam dalam negeri ini dalam kaitannya dengan sosiologi hukum yang berlaku di Masyarakat.. Metode yang diganakan dalam tulisan ini Library Researchdalam Kajian Yuridis Normatif, Hasilnya adalah lebih tepat jika kedua penilaian terhadap nilai-nilai dan dalam pola-pola yang objektif (impersonal) dan efektif (utilitarian), ketimbang yang sifatnya primordial, seremonial atau tradisional. dikenakan pada Masyarakat Tradisional dan dan tidak terhadap Masyarakat Adat.