Hukum Keluarga Islam Indonesia Membangun Keluarga Sakinah Pendekatan Integratif dan Interkonektif
Keywords:
Pendekatan Integratif dan Interkonektif, Hukum Keluarga IslamAbstract
Selama ini cakupan bahasan Hukum Perkawinan Islam (Fikih Munakahat) terbatas hanya membahas subjek-subjek perkawinan dan dengan pendekatan normatif (halal dan haram). Padahal keberhasilan perkawinan untuk membangun keluarga sakinah tidak cukup hanya dengan pengetahuan subjek perkawinan dan dengan pendekatan normatif. Untuk mencapai tujuan perkawinan dibutuhkan pengetahuan lain dan diperlukan juga pendekatan di luar pendekatan normatif. Bahkan dengan pendekatan di luar normatif, dimungkinkan dapat mengungkap rahasia di balik nash perkawinan. Tulisan ini mencoba menggambarkan bagaimana Ilmu Etnologi, sebagaimana digambarkan Hazairin, dapat mengungkap rahasia di balik ayat perempuan mahram sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Nisa‟ (4): 22, 23, dan 24. Tulisan ini juga mencoba menawarkan sejumlah subjek yang semestinya masuk dalam subjek perkawinan Islam sebagai upaya untuk dapat mencapai tujuan perkawinan dan dapat terhindar dari perpecahan keluarga, dan di antara subjek dimaksud adalah (1) ilmu seksualitas dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, (2) ilmu tentang reproduksi dan kesehatan reproduksi, (3) ilmu kesehatan dan gizi keluarga, dan (4) ilmu tentang membangun komunikasi antara anggota keluarga.