Hukum Keluarga Islam Indonesia Membangun Keluarga Sakinah Pendekatan Integratif dan Interkonektif

Authors

  • Marwin Amirullah STAI Ma’arif Jambi

Keywords:

Pendekatan Integratif dan Interkonektif, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Selama ini cakupan bahasan Hukum Perkawinan Islam (Fikih  Munakahat)  terbatas hanya  membahas  subjek-subjek perkawinan dan dengan pendekatan normatif (halal dan haram). Padahal keberhasilan  perkawinan untuk  membangun keluarga sakinah   tidak   cukup   hanya   dengan   pengetahuan   subjek perkawinan dan dengan pendekatan normatif. Untuk mencapai tujuan perkawinan dibutuhkan pengetahuan lain dan diperlukan juga pendekatan di luar pendekatan normatif. Bahkan dengan pendekatan di luar normatif, dimungkinkan dapat mengungkap rahasia   di   balik   nash   perkawinan.   Tulisan   ini   mencoba menggambarkan bagaimana     Ilmu Etnologi, sebagaimana digambarkan Hazairin, dapat mengungkap rahasia di balik ayat perempuan      mahram sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Nisa‟ (4): 22, 23, dan 24. Tulisan ini juga mencoba menawarkan sejumlah subjek  yang semestinya masuk dalam subjek perkawinan Islam sebagai upaya  untuk  dapat  mencapai  tujuan  perkawinan  dan  dapat terhindar  dari   perpecahan  keluarga,  dan   di   antara  subjek dimaksud  adalah  (1)  ilmu  seksualitas  dan  ilmu-ilmu  yang berkaitan dengannya, (2) ilmu tentang reproduksi dan kesehatan reproduksi, (3) ilmu kesehatan dan gizi keluarga, dan (4) ilmu tentang membangun komunikasi antara anggota keluarga.

Downloads

Published

2017-10-01

Issue

Section

Articles