NIKAH MISYAR DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Parlindungan Simbolon STIT Al-Kifayah Riau

Keywords:

Pernikahan, Misyar, Mut’ah, Hukum Islam

Abstract

Nikah Misyar model pernikahan baru dalam Islam yang tidak pernah terjadi pada masa dahulu apalagi pada masa Rasulullah saw. Pernikahan ini muncul pertama kali di Arab Saudi dan Mesir pada tahun 1999.

Tulisan ini bertujuan untuk meneliti apa yang dimaksud dengan Nikah Misyar dan bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam. Penelitian ini berbentuk Library Research yang data-datanya didapatkan melalui dokumentasi dan media sosial. Data-data yang ditemukan kemudian dianalisa dengan mengemukakan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits serta pandangan-pandangan ulama kontemporer. Hasil kajian menemukan bahwa Nikah Misyar tidak sesuai dengan hukum Islam karena prinsip pernikahan Nikah Misyar bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Islam. Tulisan ilmiah seputar Nikah Misyar harus ditingkatkan, dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Islam khususnya di Indonesia agar mereka mengetahui dan mencegah terjadinya Nikah Misyar.

Downloads

Published

2019-10-19

Issue

Section

Articles