SIYASAH SYAR’IYAH DALAM HUKUM ISLAM PADA MASA UMAR BIN KHATTAB

Authors

  • Lailan Rafiqah STAI Diniyah Pekanbaru

Keywords:

Siyasah, Syar’iyah, Hukum Islam

Abstract

Umar bin Khattab adalah orang yang memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Pemimpin orang-orang yang beriman) dan ia menyebut dirinya Khalifah Khalifati Rasulullah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Fakta sejarah mengungkapkan kiprahnya membangun peradaban Islam dengan ijtihadnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, hal ini mengungkapkan kecemerlangan pemikiran Umar bin Khattab. Kebesaran Umar bin Khattab terletak pada keberhasilannya sebagai negarawan yang bijaksana dan  sebagai mujtahid yang ahli dalam membangun Negara besar yang ditegakkan atas prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. Dalam banyak hal Umar bin Khattab dikenal sebagai tokoh yang bijaksana, kreatif dan jenius. Peranannya dalam sejarah Islam masyhur karena pada masa kepemimpinannya mampu memperluas wilayah kekuasaan Islam dan menerapkan syiyasah syar’iyah (kebijakan-kebijakan politiknya) secara paripurna. Sistem  pemerintahan dan politik Islam stabil pada masa kepemimpinannya, usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil gemilang,  membuat berbagai lembaga kenegaraan , berhasil di bidang ekonomi syari’ah serta menetapkan perturan pengadilan yang kokoh dan adil.

Downloads

Published

2019-10-19

Issue

Section

Articles