Hukum Azzawaajul ‘urfy” Dalam Nawazil Ahkaamil Usrah

Authors

  • Huzaini Huzaini IAI Agus Salim Metro Lampung

Keywords:

Nikah, Urf, Akad, Agama

Abstract

Pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan. Secara bahasa nikah ‘urfi berasal dari kata “urf” yang berarti adat-istiadat atau kebiasaan. Disebut nikah ‘urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia, dimana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka tanpa ada permasalahan dalam hati mereka.

Pandangan agama dengan syarat harus terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tersebut, dalam Undang-Undang hukum positif di Indonesia mewajibkan Pencatatan Akad Nikah, Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2020-03-01

Issue

Section

Articles