Esensi dan Standardisasi Mahar Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Mohd Winario Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Esensi, Standardisasi, Mahar, Maqashid Syariah

Abstract

Fokus penelitian ini adalah pertama, Bagaimana konsep mahar dalam perspektif fiqih empat mazhab? kedua, Bagaimana standardisasi mahar perspektif maqashid syariah? ketiga, Bagaimana esensi dan urgensi mahar dalam perspektif maqashid syariah? keempat, Bagaimana pelaksanaan pemberian mahar antara pihak laki-laki kepada pihak perempuan? Metode Penelitian disertasi ini adalah library reseach dengan bentuk penelitian deskriptif kualitatif dengan cara membandingkan pendapat empat mazhab dengan menggunakan rujukan buku-buku fiqih yang berkaitan dengan mahar. Hasil penelitian ini adalah pertama, Mahar Dalam Perspektif Fiqih 4 Mazhab adalah menurut Imam Hanafi batas minimal 10 Dirham yang jika diuangkan dengan nilai mata uang rupiah saat ini sebesar Rp. 140.000, menurut Imam Malik batas minimal seperempat dinar emas yang diuangkan dengan nilai mata uang rupiah saat ini sebesar Rp. 700.000, sedangkan imam Imam Syafi’I dan Imam Hambali tidak ada batasan minimal pemberian mahar. Kedua, Standardisasi Mahar Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Standardisasi mahar setidaknya tidak memberatkan kedua belah pihak, sesuai dengan tujuan dari syariah (maqashid syariah), standardisasi mahar tidak memberatkan pihak laki-laki dan tidak pula menggampangkan urusan mahar. Ketiga, Esensi Mahar Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Mahar merupakan pemberian calon suami kepada calon isteri berupa uang atau harta benda yang bernilai dan bermanfaat yang merupakan satu keistimewaan islam menghormati kedudukan perempuan di mata islam. Mahar merupakan bentuk pemulian islam kepada seorang perempuan, sehingga jika memang tidak memungkinkan dengan harga yang tinggi, maka pihak perempuan harus mengerti keadaan pihak laki-lakinya. Karena yang terpenting dalam pemberian mahar tidak melangkar maqashid syariah. Yaitu untuk memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Keempat, Pelaksanaan Mahar Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Pada perlaksanaan pembayaran mahar bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan atau disesuaikan dengan keadaan dan kebiasaan dilakukan oleh masyarakat. Karena kenyataannya seseorang kemampuannya berbeda-beda, asal tidak melanggar maqashid syariah. Pemberian mahar tidak mesti diberikan ketika berlangsungnya akad pernikahan kedua belah pihak, tetapi pembayaran mahar bisa dilakukan secara kontan atau bisa juga dilakukan dengan angsuran.

Downloads

Published

2020-03-01

Issue

Section

Articles