Problematika Hukum dalam Perkara Pengesahan Nikah Poligami Siri
Keywords:
Nikah, Pernikahan, Poligami, SiriAbstract
Masalah pernikahan selalu muncul di masyarakat karena menikah menjadi salah satu fitrah manusia. Di antara fenomena yang muncul dalam masalah pernikahan adalah pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun substansi pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya menikahnya seorang pria yang masih terikat pernikahan dengan wanita lain, dan dilakukan tanpa prosedur resmi nikah poligami. Persoalan hukum mendasar dalam fenomena tersebut adalah, menurut ketentuan Pasal 4 dan 9 UUP, bagi setiap laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu orang wajib mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Di satu sisi pihak suami yang masih terikat pernikahan yang sah dengan pasangan yang lain, masih memiliki peluang untuk mengajukan permohonan pengesahan nikah, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) KHI. Artikel ini melakukan kajian yuridis atas permasalahan status hukum pernikahan poligami siri dan tinjuan Hukum Keluarga Islam atas masalah tersebut