Problematika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Authors

  • Darwin Botutihe IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Undang-undang, Cipta Kerja, Putusan MK.

Abstract

 

Norma hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat disamping norma lain. Norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga resmi yang dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat norma itu. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu norma hukum bersifat resmi karena aturannya dibuat secara tertulis,  penyusunan aturannya pun di buat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah negara, yang memiliki sifat memaksa dan mengikat. UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat tersebut, dimana jika syarat perbaikannya dipenuhi maka UU No.:11 tahun 2021 menjadi konstitusional dan berlaku,  sebaliknya, jika syaratnya tidak dipenuhi dalam tengang waktu  2 (dua) tahun, maka UU Nomor 11 tahun 2021 menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama tengang waktu tersebut  UU No.: 11 tahun 2021 tetap berlaku. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Downloads

Published

2023-03-01

Issue

Section

Articles