Eksistensi Teori Hukum Inklusif dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Asriadi Zainuddin

Keywords:

Sistem Hukum, Hukum Inklusif

Abstract

Teori hukum Inklusif merupakan teori yang dibangun dengan tradisi kebebasan berfikir secara akademik, khususnya dalam kreatifitas dan inovasi hukum. Sebagai ilmu pengetahuan maupu  hukum sebagai alat atau pedoman yang berfungsi mengatur, memfasilitasi paraparat penegak hukum dan memelihara serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, secara pribadi, kolektif baik untuk kebutuhan material maupun in materil atau spiritual. Keberadaan Teori hukum Inklusif sebagai bagian dari tatanan sosial yang ada di samping norma agama, kesusilaan dan kesopanan, pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan (menggabungkan dan menyelaraskan) kepentingan-kepentingan anggota masyarakat  yang ada. Suatu teori baru dalam wacana akademik tidak sekedar hadir sebagai anti-thesis ketidakpuasan atau kelemahan terhadap berbagai teori lainnya. Dalam  tulisan ini beberapa hal yang akan diorientasikan untuk mengkaji tentang hubungan antara teori hukum Inklusif dengan pembangunan hukum nasional yang saat ini sedang di kembangkan dan hubungan antara teori hukum Inklusif dengan pembentukan hukum nasional yang berbasis pancasila.

Downloads

Published

2018-03-01

Issue

Section

Articles