Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Baku (Standart Contract) Ditinjau Dari Teori Inklusif dalam Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkeadilan

Authors

  • Retna Gumanti

Keywords:

kebebasan berkontrak, perjanjian, inklusif dan Keadilan

Abstract

Tulisan menelaah lebih lanjut mengenai Mazhab Tamsis yang mengedepankan teori Inklusif yang memiliki makna sebagai sistem norma, sistem kelembagaan, sistem nilai budaya, sistem keagamaan, serta sistem fakta berfungsi sebagai pedoman sebagai manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk tercapainya ketertiban sosial dan kedamaian hidup untuk dapat mempertahankan kehornatan atau martabat pribadi dan keluarga, suku bangsa dan agama, serta memfasilitasi peran aparat penegak hukum yang berwibawa sehingga keadilan hukum dapat terselenggara bilamana pembuat undang-undang melahirkan peraturan yang baik dan benar, pemerintah mematuhi hukum yang baik dan benar, proses penyelesaiannya didalam maupun luar pengadilan. Asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku seringkali menjadi alasan pembenar bagi pelaku usaha kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakadilan, asas kebebasan berkontrak dalam pelaksanaan perjanjian baku di benarkan dalam Kitab Undang Undang Perdata (Burgelijke Wetboek) yang mana setiap orang dapat melakukan atau tidak melakukan perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk dan isi yang yang disepakati kedua belah pihak, yang mengandung arti bahwa isi perjanjian bebas ditentukan oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Downloads

Published

2017-10-01

Issue

Section

Articles