Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan terhadap Korban Perkosaan.

Authors

  • Yoslan K. Koni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
  • Marten Bunga Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, perlindungan korban perkosaan

Abstract

Selama ini korban kejahatan khususnya perkosaan tidak mendapat perhatian yang sepantasnya dalam hukum pidana. Korban perkosaan, sebagai pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan hukum . Hal ini karena negara berkewajiban memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Perlindungan korban perkosaan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan serta bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dalam Rancangan UU KUHP diberikan dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan. Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan diancam dengan pidana denda secara tunggal.

Downloads

Published

2018-10-01

Issue

Section

Articles