DIALEKTIKA HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM DI KOTA GORONTALO

Penulis

  • Hamid Pongoliu FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Kata Kunci:

Dialektika, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam

Abstrak

Hukum waris yang eksis dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh masyarakat Gorontalo, hukum waris tersebut berubah menjadi Islami yang ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo, yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (adat bersendikan syarak; (2) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan adat); (3) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (adat bersendkan syarak dan syarak bersendikan al-Qur’an, hadis Nabi saw, ijmak dan qiyas). Tiga macam prinsip ini merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan hukum, tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik hukum Belanda dengan teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori receptie), berhasil mengeluarkan hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang hingga sekarang masih dirasakan. Inilah sebabnya munculnya praktik pewarisan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam masyarakat.

Diterbitkan

2019-10-19

Terbitan

Bagian

Articles