URGENSI AKSESIBILITAS DISABILITAS PADA INSTANSI PEMERINTAHAN KABUPATEN GORONTALO

Penulis

  • Ismet Hadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Kata Kunci:

Pemerintah daerah, Aksesibilitas, Disabilitas

Abstrak

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi difabel guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dan segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagai suatu kemudahan bergerak melalui dan menggunakan bangunan gedung dan lingkungan dengan memperhatikan kelancaran dan kelayakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan undang-undang terhadap penyediaan aksesibilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Aksesibilitas pada penelitian ini difokuskan kepada aksesibilitas disabilitas pada instansi pemerintahan di Kabupaten Gorontalo. Dasar acuan penelitian ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta prinsip universal design yang di implementasikan pada peraturan Menteri No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Pelaksanaan implementasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gorontalo belum terlaksana dengan optimal (2). Hambatan yang ditemukan pada instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Gorontalo diantaranya gedung pemerintahan belum aksesibel bagi penyandang disabilitas hal ini sarana yang disediakan belum memenuhi prinsip desain universal tentang kemudahan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian. Belum adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Maupun Peraturan Bupati sebagai payung hukum terkait standart fasilitas dan layanan yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas, dan minimnya anggaran daerah untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas yang terkait dengan aksesibilitas penyandang disabilitas

Diterbitkan

2019-10-19

Terbitan

Bagian

Articles