ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 56 KUHAP DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Authors

  • Suslianto Suslianto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Keywords:

Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Peradilan Pidana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memahami penerapan Pasal 56 KUHAP dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yang menggunakan metode analisis prespektif. Hasil penelitian ini, Pertama, Prinsip Miranda Rule atau yang dikenal dengan hak-hak tersangka/terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam ketenrtuan Pasal 56 KUHAP merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana. Penerapan Pasal 56 KUHAP dalam ketentuan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan suatu bentuk ketentuan aturan yang berifat imperatif. Kedua, Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum terkait dengan penerapan Pasal 56 KUHAP, yaitu faktor struktur hukum, yang meliputi pihak aparat penegak hukum, faktor subtansi hukum, yang meliputi ketentuan aturan perundang-undangan dan faktor budaya hukum, yang meliputi sikap atau budaya taat hukum bagi seorang aparat penegak hukum.

Downloads

Published

2019-11-17

Issue

Section

Articles