Bank ASI Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Nurliana Nurliana STAI Diniyah Pekanbaru

Kata Kunci:

Bank, ASI, Islam

Abstrak

Potensi kaum ibu masih tergolong rendah dalam memberikan ASI kepada anaknya terutama di Indonesia. Disebabkan  berbagai faktor, terutama: kurangnya pengetahuan tentang manfaat ASI, gencarnya promosi susu formula, dan semakin meningkatnya jumlah wanita karir.

Mendirikan bank ASI merupakan solusi nilai gizi bagi pertumbuhan dan perkembangan anak bagi kaum ibu yang tidak mau memberikan ASI kepada anaknya. Bank ASI  berpotensi menimbulkan hal yang subhat  bahkan keharaman dalam hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Pendonor hanya sekedar memberikan identitas dirinya secara umum, seperti seseorang yang akan mendonorkan darahnya. Tidak dapat dilacak siapa saja bayi-bayi yang pernah mengkonsumsi ASI-nya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram dengan siapa. Akibatnya, akan terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari seorang wanita pendonor ASI yang sama. Bila hal ini terjadi, berarti pasangan laki-laki dan perempuan telah menjadi saudara susuan, maka haram menikahi mahram yang terjadi akibat ikatan saudara sepersusuan

Diterbitkan

2020-03-01

Terbitan

Bagian

Articles