Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilalah) Berbentuk Ibarah al-Nash

Penulis

  • Desi Asmaret FAI Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Kata Kunci:

Dilalah, Ibarah al-nas. Qath’i dan Zhanni

Abstrak

Tujuan penelitian ini mencari jawaban bagaimana cara memahami penunjukan lafadzh terhadap hukum (dilalah) terutama dilalah lafziyah dalam bentuk ibarah al-nash, bagaimana penunjukan hukum dan kekuatan penunjukannya. Metodologi yang digunakan adalah risearch pustaka dengan pendekatan kualitatif yaitu mengumpulkan data-data sumber primer Alquran dan Sunnah Nabi saw., buku-buku ushul fikih dan sumber-sumber sekunder yang relevan, menganalisis dan menarik kesimpulan. Temuan penelitian bahwa dilalah ibarah al-nash bisa menjadi hujjah, penunjukan hukumnya pasti (qath’i) selama tidak ada dalil yang mentakhsis (mentakwilkannya, dan menjadi dzanni apabila ia termasuk kategori lafal umum yang ditakhsis.

Ibarah al-nash ini dapat dijadikan hujjah. Sebab penunjukan lafazh kepada hukumnya muncul dari lafazh nash itu sendiri. Adapun penetapan dengan dilalah nash ialah penetapan secara lughawi saja. Penetapan itu adalah dengan perantaraan pemahaman bahasa bukan dengan cara ijtihad.

Diterbitkan

2021-03-01

Terbitan

Bagian

Articles