Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Internasional Dengan Menggunakan Metode Arbitrase (Studi Kasus Rafat Ali V Republik Indonesia) Di ICSID

Penulis

  • Nova Septiani Tomayahu FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, ICSID, Arbitrase, Investasi

Abstrak

Tulisan ini mengupas masalah penyelesaian sengketa antara Rafat Ali dengan Pemerintah Indonesia. Sengketa tesebut diajukan oleh Rafat Ali ke lembaga arbitrase ICSID dengan memakai dasar hukum Perjanjian BIT. Rafat Ali bertindak sebagai Penggugat dan Indonesia adalah pihak Tergugat. Dalam tuntutannya Penggugat menyatakan bahwa investasi yang dilakukannya o jenis ivestasi yang dilindungi dalam UU Penanaman Modal Asing. Sedangkan pihak tergugat menyatakan sebaliknya. Sehingga dalam putusannya ICSID menyatakan bahwa investasi penggugat bukan merupakan investasi yang dilindungi oleh UU PMA dan ICSID tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa penanaman modal yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia adalah penanaman modal yang secara langsung dilakukan dalam menjalankan kegiatan usaha penanaman modal. Penanaman modal tidak termasuk penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung atau portfolio invetsment.

Diterbitkan

2020-03-01

Terbitan

Bagian

Articles