Perlindungan Hak Cipta Lagu Hulondhalo Lipuu Dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017

Penulis

  • Salahuddin L. Littie FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Kata Kunci:

Hulondhalo Lipu’u, Peraturan Daerah, Undang-Undang Hak Cipta

Abstrak

lagu daerah merupakan hasil karya dari salah satu daerah yang membutuhkan perlindungan hukum. Lagu hulondalo lipu’u merupakan karya dari suatu daerah sebagai ekspresi budaya yang cukup dikenal sehingga memerlukan perlindungan hukum dari daerah itu sendiri. bagaimana perlindungan hak cipta lagu hulondhalo lipuu dalam peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 7 tahun 2017 Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute aproach). Penelitian ini menggunakan Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. setiap daerah terkait karya budaya tidak sepenuhnya dilindungi oleh daerah khususnya Gorontalo, dalam lingkup musik/lagu yaitu lagu Hulondhalo Lipuu. Lagu Daerah Gorontalo tersebut belum didaftarkan kepada Direktorat Jendral Kakayaan Intelektual (DJKI), Konsep perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional daerah yang mengacu pada undang-undang hak cipta (UUHC) nomor 28 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2017. Terkait lagu daerah tersebut memerlukan peran yang sangat penuh terhadap perlindungan hasil dari karya daerah dengan melakukan penggalian, pendaftaran dan pengumuman pada karya daerah tersebut. Upaya yang dilakukan untuk melindungi karya daerah sebagai bentuk perlindungan dan menjaga karya daerah melalui inventarisasi secara keseluruhan baik itu belum terdaftar, pencipta meninggal dunia maupun tidak dikethuinya pencipta.

Diterbitkan

2020-03-01

Terbitan

Bagian

Articles