Penegakan Hukum Di Indonesia

Penulis

  • M. Gazali Rahman FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
  • Sahlan Tomayahu FAKULTAS SYARIAH IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

Kata Kunci:

sahlantomayahu26@gmail.com

Abstrak

Eksistensi hukum secara intitusionil maupun dalam nilai-nilainya menghendaki suatu keteraturan dalam kehidupan manusia, baik dalam interaksi sosialnya maupun keteraturan hidup bagi tiap individu. Sebab, di dalam suatu masyarakat hukum, hukum merupakan hasil penjelajahan ide dan pengalaman manusia dalam mengatur hidupnya.

Penegakan hukum merupakan permasalahan hampir di setiap negara, khususnya bagi negara-negara berkembang. Di Indonesia, permasalahan hukum sangat banyak dan beragam baik kualifikasinya maupun modus operandinya. Begitu banyaknya masalah hukum tersebut, maka banyak pula yang belum atau mungkin tidak akan dapat diselesaikan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realita nyata.

 

Diterbitkan

2020-03-01

Terbitan

Bagian

Articles