Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual

Penulis

  • Hendrik Imran IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Kurniati Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Ajub Ishak IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Progresif, Konteks Indonesia, Perjumpaan

Abstrak

Sistem hukum di Indonesia tidak tunggal. Sebagai Negara yang diapit dua benua dan dua samudera, posisi Indonesia sangat strategis menjadi tempat perjumpaan berbagai system hukum yang ada di dunia. Jika dilihat dari segi umurnya, system hukum tertua di Indonesia adalah hukum adat, kemudian menyusul hukum Islam pasca Negara ini menjadi pemeluk Islam terbesar sejak abad ke-13, setelah itu pengaruh hukum Barat yang merupakan pengaruh era kolonail akibat penjajahan yang berlangsung selama ratusan tahun. Karena itu system hukum di Indonesia oleh berbagai ahli disebut majemuk. Hukum Islam di Indonesia seringkali dianggap stagnan, berbeda dengan hukum Barat yang dianggap progresif. Tulisan ini fokus mengkaji perjumpaan hukum Islam dan hukum progresif di Indonesia. Temuan artikel ini, antara hukum progresif dan hukum Islam berada semangat pembaharuan hukum yang berkemajuan. Keduanya memiliki potensi yang sama yakni mengarahkan hukum sebagai pondasi moralitas menuju kemaslahatan umat.

Diterbitkan

2021-03-01

Terbitan

Bagian

Articles