Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2021-03-01. Baca versi terbaru.

Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto

Penulis

  • Ernawaty Hadji Ali Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Analisis, Putusan, Verstek, Cerai Gugat dan Upaya Hukum

Abstrak

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.

Diterbitkan

2021-03-01

Versi

Terbitan

Bagian

Articles